Ini dia yang dikecualikan dari moratorium
JAKARTA: Pemerintah memberikan empat pengecualian yang masih diizinkan untuk memanfaatkan hutan alam primer dan lahan gambut, pascaditerbitkannya Inpres No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Mursito
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 jam yang lalu
Melihat Peluang di Saham Astra (ASII) yang Getol Akuisisi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

57 menit yang lalu