BISNIS.COM, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan melakukan uji coba langsung gardu khusus pembayaran tol untuk pengguna e-Toll Pass di Gerbang Tol Cengkareng, Rabu pagi (6/3).
Dahlan ditemani Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman, Direktur Utama Telkom Arief Yahya, dan Direktur Len Industri Abraham Mose.
"Layanan ini diharapkan lebih mengefisienkan pengguna jalan dan mengurangi kemacetan," ujarnya saat meresmikan gardu e-Toll Pass di Gerbang Tol Sedyatmo, Rabu (6/3).
E-Toll Pass merupakan layanan transaksi jalan tol yang dikembangkan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan tol.
Dengan layanan tersebut, pengguna jalan tol dapat membayar tanpa perlu berhenti dan membuka kaca mobil, tetapi cukup melintasi gerbang tol bertanda e-Toll Pass.
Setelah terdengar suara 'bip-bip' di perangkat on board unit (OBU) yang terpasang di kaca depan, palang pintu gardu tol bertanda e-Toll Pass akan terbuka dan transaksi selesai, saldo kartu terpotong sesuai tarif yang berlaku.
Gardu fasilitas itu khusus ditandai dengan lajur bercat merah dan terdapat logo e-Toll Pass pada gapura masuk gardu. Saat ini, baru tersedia di Pintu Tol Cengkareng, Kapuk, dan Cililitan.
Pengguna dapat membayar tol tanpa berhenti, dengan kecepatan kendaraan sekitar 20 km per jam.(bas)
E-TOLL PASS: Dahlan Iskan Lakukan Uji Coba Di Gerbang Cengkareng
BISNIS.COM, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan melakukan uji coba langsung gardu khusus pembayaran tol untuk pengguna e-Toll Pass di Gerbang Tol Cengkareng, Rabu pagi (6/3).Dahlan ditemani Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, Direktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
50 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu