BISNIS.COM, JAKARTA--Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum berencana menerapkan sistem kontrak berbasis kinerja dan kontrak pemeliharan berbasis kinerja yang lebih sempurna guna mendorong kondisi jalan terus dalam keadaan baik serta meringankan beban APBN.
Dirjen Bina Marga Djoko Murdjanto mengatakan kedua kontrak tersebut merupakan integrasi dari tiga proses, yakni desain, pelaksanaan, dan pemeliharaan.
"Kami berharap sistem kontrak tersebut akan menjadi solusi bagi penanganan jalan," katanya di sela rapat dengar pendapat, Rabu (12/6).
Dia menuturkan berdasarkan kontrak tersebut pemerintah bisa menyediakan jalan yang terus bagus, sedangkan dari sisi penyedia jasa, bisnis pemeliharaan jalan akan semakin menguntungkan dan menarik.
Menurutnya, dengan semakin lamanya jangka waktu dan panjang jalan yang kian meningkat dalam satu kontrak, maka akan memberikan daya tarik yang tinggi untuk berinvestasi dalam bidang penanganan jalan.
"Dengan sistem kontrak yang baru ini maka tanggung jawab kontraktor terhadap pemeliharaan jalan hingga 10 tahun dan panjang jalannya 100 km - 250 km. Sedangkan nilainya akan mencapai Rp200 miliar," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, kontrak berbasis kinerja yang ada belum sempurna karena kontrak pemeliharaan biasanya hanya 6 bulan - 2 tahun dengan panjang jalan sekitar 18 km sehingga diperlukan lelang yang berkelanjutan.
"Dengan demikian tidak akan memberatkan APBN karena lelang hanya minimal 10 tahun sekali dan kontraktor bisa berinvestasi lebih besar melalui pembangunan kantor dan sebagainya," jelas Djoko.
PEMELIHARAAN JALAN: Bina Marga Terapkan Kontrak Berbasis Kinerja
BISNIS.COM, JAKARTA--Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum berencana menerapkan sistem kontrak berbasis kinerja dan kontrak pemeliharan berbasis kinerja yang lebih sempurna guna mendorong kondisi jalan terus dalam keadaan baik serta meringankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium