Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan PT Pertamina (Persero) untuk merevisi ke bawah harga elpiji 12 kg disambut cukup positif oleh kalangan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyambut baik penurunan persentase penaikan harga elpiji nonsubsidi tersebut.
Setelah menuai teguran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir pekan lalu, Pertamina pada Senin (6/1/2013) akhirnya mengoreksi kenaikan harga jual elpiji 12 kg dari Rp3.959/kg menjadi hanya Rp1.000/kg.
Dengan demikian, harga jual elpiji 12 kg kini akan dipatok pada kisaran Rp6.850/kg menjadi sekitar Rp82.200 per tabung, apabila mengacu pada harga eceran yang ditetapkan Oktober 2009 pada level Rp5.850/kg.
Harga terbaru itu akan berlaku mulai Selasa (7/1), pukul 00:00.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum HIPMI Raja Sapta Oktohari mengatakan para pelaku UMKM cukup dapat menerima patokan harga yang baru diketok, meski tetap menyarankan pemerintah untuk terus melakukan pemantauan.
“Ini jauh lebih baik dari kebijakan sebelumnya. Namun demikian, tetap ada penyesuaian dari pelaku usaha karena adanya perubahan harga ini, tetapi tidak sedrastis penambahan yang kemarin,” ungkapnya pada dalam sebuah pesan singkat pada Bisnis, Senin (6/1/2014).
Okto mengatakan HIPMI tetap meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan harga elpiji, terutama yang terkait mekanisme ketahanan energi dan subsidi. “Yang pasti diwaspadai agar jangan sampai rush ke tabung 3kg,” tegasnya.
Seusai rapat antara pemerintah dan Pertamina di kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada Senin, Menteri BUMN Dahlan Iskan menjelaskan koreksi ke bawah terhadap kenaikan harga elpiji 12 kg disebabkan, karena lonjakan harga yang sebelumnya terlalu memberatkan masyarakat.
Sebelum direvisi, harga elpiji 12 kg menyentuh Rp117.708 per tabung sejak 1 Januari. Pada awalnya, HIPMI menolak kenaikan tersebut karena dapat memukul pelaku UMKM pangan akibat terbukanya peluang kenaikan harga jual makanan hingga 10-20%.