Bisnis.com, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mendorong implementasi Keputusan MK No 35 Tahun 2012 Tentang Hutan Adat. Pasalnya, selama ini keputusan tersebut belum terlihat pelaksanaannya.
"Ada beberapa hal, pertama sebenarnya yang diinginkan masyarakat adat itu adalah wilayah adat, termasuk di dalamnya hutan adat, di mana itu melekat otoritas mereka. Kedua, bagaimana mengakui hak masyarakat adat ini tapi di wilayah tersebut sudah banyak perizinan dan sebagainya. Perizinan ini diberikan tanpa persetujuan mereka," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia Andiko saat ditemui Bisnis.com, Jumat (26/9/2014).
Menurut Andiko, masyarakat adat ini perlu dihargai karena berkontribusi terhadap penurunan emisi.
Kontribusi tersebut ditunjukkan dengan menjaga kelestarian hutan adat yang juga dapat menjadi penopang kebutuhan hidup mereka.
Dorongan dari Perkumpulan HuMa Indonesia ini dilakukan dengan menjabarkan hasil riset terhadap hutan adat yang dinilai berpotensi kepada lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Hasil riset ini nantinya dapat menjadi sumbangan untuk pemerintahan ke depan dalam mengimplementasikan keputusan MK No 35 Tahun 2012 tersebut.
"HuMa ingin menunjukkan beberapa hal.Pertama, bagaimana putusan MK itu secara teknis akan bekerja di lapangan.Kedua, bagaimana wilayah adat bisa diakui sekaligus pengakuan terhadap hutan adat. Ketiga, bagaimana sebenarnya pemerintah ke depan itu ada contoh untuk implementasi visi misi presiden terpilih ini," ujar Andiko.
Dalam keputusan MK No 35 tahun 2012 ditegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, bukan lagi hutan negara.
Namun, pemberian izin terhadap pengelolaan hutan adat oleh industri mengindikasikan bahwa keputusan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.