Bisnis.com, JAKARTA -- Kadin Indonesia menagih janji pemerintah untuk menuntaskan usulan revisi terhadap UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal usulan revisi ini dilayangkan saat masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan Benny Soetrisno mengatakan pihaknya telah meminta Presiden SBY saat masih menjabat untuk merevisi regulasi tersebut. Namun kala itu Presiden SBY masih meinta sejumlah universitas untuk mengkaji usulan revisi itu.
"Sudah bertahun-tahun kami usul, pengusaha usul, pekerja juga usul. Tapi sampai sekarang belum ada hasil," kata Benny, Selasa 92/12/2014).
Benny menjelaskan, memberatkan pengusaha adalah tata cara pemberian pesangon terhadap pekerja yang dalam UU tersebut ditentukan melaluin tripartit. Sementara pengusaha menginginkan perumusan pesangon dilakukan secara bipartit.
Menurutnya, UU tersebut seolah menempatkan pekerja sebagai seorang budak dan pengusaha sebagai majikan. Padahal, katanya, baik pekerja dan pengusaha adalah dua pihak yang saling membutuhkan.
"Kalau tripartit pemerintah pasti akan pencitraan. Pekerja juga ingin revisi terutama terkait jam kerja."