Bisnis.com, JAKARTA— PT KAI Logistik [Kalog] menginginkan pemerintah mendorong penggunaan kereta api untuk angkutan kontainer dan membebaskan pajak pertambahan nilai [PPn] agar tarif angkut lebih kompetitif.
Direktur Operasional Kalog Sugeng Priyono menuturkan, saat ini perbedaan tarif angkutan kontainer ke Tanjung Priok dengan KA diperkirakan lebih tinggi sekitar 12%—15% jika dibandingkan dengan angkutan yang menggunakan moda transportasi darat truk.
Lebih tingginya biaya tersebut karena saat ini angkutan kontainer tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10%. “Coba bebas PPn, jadi lumayan,” kata Sugeng, Jakarta, Kamis (18/2).
Dia menambahkan, terkait dengan tarif, saat ini perusahaan belum membicarakannya. Meskipun begitu, dia menuturkan, dari segi waktu angkutan kontainer menggunakan KA lebih baik jika dibandingkan dengan menggunakan truk.
Hal tersebut karena angkutan dengan menggunakan truk dapat terkena macet. Dia menuturkan, dengan menggunakan KA, angkutan kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Cikarang Dry Port (CDP) bisa ditempuh dalam jangka 45 menit – 1 jam.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Maritim dan Sumberdaya Rizal Ramli menuturkan, menggunakan KA sebagai angkutan kontainer diyakininya akan lebih murah jika dibandingkan dengan darat.
“... di daratkan Saudara tidak itung waktu kemacetan, inefisiensi waktu kemacetan, kemandekan, itu tinggi sekali,” tambahnya.
Selain lebih menguntungkan, dia menambahkan, penggunaan KA dalam pelabuhan ditambah dengan perbaikan sistem informasi National Single Window (NSW) dapat mengurangi waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time.
Dia mengungkapkan, waktu inap yang saat ini selama 3,5 hari dengan dua hal tersebut diharapkan dapat menjadi di bawah 2 hari.
Dengan adanya KA pelabuhan tersebut, Sugeng juga berharap dapat berkontribusi dalam menurunkan biaya logistik nasional serta dapat menjadi alternatif moda angkutan barang selain trucking.
Kalog Ingin Angkut Kontainer Bebas PPn
PT KAI Logistik [Kalog] menginginkan pemerintah mendorong penggunaan kereta api untuk angkutan kontainer dan membebaskan pajak pertambahan nilai [PPn] agar tarif angkut lebih kompetitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
50 menit yang lalu