Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Nota Kesepahaman pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan LKPP.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan MoU ini merupakan bentuk perluasan kerjasama dalam rangka menunjang fungsi PPATK. Yusuf menambahkan, MoU ini krusial karena ada sejumlah kasus besar yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sudah sering saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, bahwa PPATK hanyalah lembaga kecil, dengan jumlah pegawai yang sangat terbatas. Kerjasama dengan LKPP akan memperbanyak akses data kami dalam melakukan proses analisis,” ujar Kepala PPATK seperti dikutip di laman PPATK, Senin (16/5/2016).
Dia menyebutkan, sebelumnya PPATK telah mendapatkan akses di bidang kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Adapun, Kepala LKPP Agus Prabowo menegaskan bahwa penandatanganan MoU akan menegaskan komitmen LKPP dalam menjaga integritas lembaganya. LKPP telah meluncurkan layanan E-Katalog sebagai bentuk reformasi kebijakan pengadaan barang dan jasa.
PPATK & LKPP Teken MoU Akses Data Pengadaan Barang Jasa
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Nota Kesepahaman pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan LKPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu