Bisnis.com, JAKARTA- Kebijakan pemerintah melelang gula kristal rafinasi (GKR) merupakan langkah positif untuk mendapatkan harga gula terbaik dan mampu mengatasi masalah rembesan ke pasar konsumsi.
Ketua Umum Dewan Pembina DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil menyambut baik dikeluarkannya kebijakan lelang gula rafinasi yang dikelola melalui bursa.
Dikatakannya, model ini bisa membuat penjualan gula rafinasi lebih transparan, sehingga penjualannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan pasar industri. Selama ini peredarannya tidak transparan.
"Pemerintah tidak perlu memperhatikan protes yang dilontarkan sejumlah pihak yang menentang bursa. mereka adalah kelompok pengusaha abu-abu yang terbiasa melakukan pelanggaran aturan," ujar Arum menanggapi protes sejumlah pihak yang menolak transaksi GKR melalui bursa seperti dikutip Antara, Kamis (15/6/2017).
Rencana pemerintah yang seharusnya berjalan pada Juni 2017 tersebut, ujarnya, dinilai dapat meningkatkan daya saing usaha dan membantu usaha skala kecil mendapatkan akses langsung dari penjual dengan harga yang transparan karena sistem tersebut memotong jalur distribusi.
Sementara itu Ekonom dan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira juga mendukung aturan baru lelang gula rafinasi.
"Model lelang ini secara ideal untuk menciptakan harga terbaik. Saya dukung kebijakan itu sebagai bagian dari upaya Kemendag menyelesaikan masalah rembesan GKR ke pasar konsumsi. Melalui lelang harga lebih adil, kemudian tata niaga diperbaiki, petani kecil bisa akses," kata Bhima.
Namun, Bhima juga meminta pemerintah memperhatikan masalah di hulu industri gula nasional. Mulai dari belum maksimalnya kapasitas produksi gula nasional karena mayoritas pabrik masih menggunakan mesin-mesin lama sehingga tidak produktif.
"Banyak terjadi rembesan, ini berkaitan dengan impor. Ini kan kapasitas produksi bermasalah, pengawasan lemah, ini kasus lama. Di sektor hulu harus diperbaiki," ujar Bhima.
Mekanisasi melalui lelang, sebagai bagian pembenahan di hilir, sah dilakukan, namun harus diiringi perbaiki masalah di hulu. Ini perlu dilakukan agar industri juga tidak mengeluh karena khawatir sulit mendapatkan GKR.
Pemerintah menyebutkan lelang GKR dapat segera dilaksanakan menyusul penetapan PT PKJ sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang gula Kristal Rafinasi.
Dengan sistem lelang tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).
Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.