Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja JICT Ancam Mogok, GINSI Butuh Jaminan Layanan di Priok

GINSI mengimbau adanya antisipasi pelayanan menyusul rencana aksi mogok kerja para pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT).
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka didampingi Ketua Umum SPJICT saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (28/5/2017)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka didampingi Ketua Umum SPJICT saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (28/5/2017)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengimbau adanya antisipasi pelayanan menyusul rencana aksi mogok kerja para pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 3-10 Agustus 2017.

"Terus terang kami waswas, kalau mogoknya selama seminggu bagaimana pelayanan di pelabuhan? Bagaimana antisipasinya dan apakah ada jaminan pelayanan kepada pengguna jasa tetap lancar?" kata Sekjen BPP GINSI Erwin Taufan kepada Bisnis di Jakarta pada Senin (24/7/2017).

Dia mengatakan hal itu menanggapi sudah beredarnya surat pemberitahuan mogok kerja SPJICT mulai awal bulan depan.

"Kami harapkan semua pihak menahan diri dan dapat mencari solusi terbaik, sebab jika mogok terjadi yang paling dirugikan pengguna jasa karena lalu delivery barang tersendat," tuturnya.

Pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) mengancam melakukan melakukan mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017.

Hal tersebut tertuang dalam pemberitahuan resmi SPJICT No: SPJICT/PBT/136/VII/2017 yang ditandatangani Ketua Umum SPJICT Nova Sofyan Hakim dan Sekjen SPJICT Mokhammad Firmansyah pada 21 Juli 2017.

Alasan mogok, sebagaimana tertera dalam surat SPJICT, karena Pelindo II maupun Manajemen JICT tidak menjankan hasil Risalah 9 Mei 2017 yang sudah disepakati dengan SPJICT.

Setelah melalui Rapat Pleno Pengurus SPJICT, maka diputuskan untuk melaksanakan aksi industrial berupa mogok kerja pada 3 - 10 Agustus 2017.

Alasan mogok kerja SPJICT itu juga memprotes adanya pembayaran rental cost/fee perpanjangan konsesi JICT yang  belum  sah  secara  hukum tetapi tetap dilakukan oleh pengusaha sehingga mengakibatkan pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai PKB dan atau kesepakatan serta mengakibatkan  turunnya  kesejahteraan Pekerja JICT.

Surat pemberitahuan mogok SPJICT itu juga dikirimkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Meneg BUMN, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen PHI Kemenaker, CEO Hutchison Port Indonesia, Direksi Pelindo II, Kapolda Metro Jaya, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, serta seluruh pelanggan JICT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper