Bisnis.com, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan siap membayar tunjangan hari tua (THT) yang dituntut eks karyawan.
Eks karyawan AP I hari ini, Kamis (27/7/2017) berunjuk rasa di depan Kementerian BUMN. Mereka adalah eks karyawan AP I yang dialihkan ke Perum LPPNPI/Airnav Indonesia pada 2014 lalu.
Direktur Personalia dan Umum AP I, Adi Nugroho mengatakan perseroan tidak pernah melakukan pemberhentian karyawan secara paksa. Dia menerangkan AP I mengalihkan 361 pegawai yang 208 diantaranya adalah pegawai Air Traffic Controller (ATC) yang telah tersebar disekitar 50 bandara di Indonesia dari Banda Aceh sampai Merauke.
Hak-hak kepegawaian pegawai AP I yang dialihkan dan masa kerja mereka karyawaan tetap diperhitungkan oleh perseroan sesuai dengan ketentuan yang dibuat dan disepakati.
Adi mengungkapkan, dana THT yang dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I juga siap dicairkan kapanpun
"Untuk dana THT pegawai AP I yang dialihkan telah disiapkan oleh management pada account terpisah dan siap dicairkan kapan saja sebesar Rp. 31 Milyar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni KEP No: 86/KP.07.01/2012, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Kamis (27/7/2017).
Baca Juga
Dia menambahkan, manajemen AP I berharap permasalahan dengan pegawai AP I yang dialihkan ke Perum LPPNPI ini dapat diselesaikan melalui ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jika tidak terjadi kesepakatan, AP I menyarankan penyelesaian permasalahan dengan eks karyawan AP I diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Di lain pihak, eks karyawan AP I mengakui dana THT hasil iuran belum dibayarkan sejak 2014.
Abidin Haju, perwakilan eks karyawan AP I mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya, antara lain meneken Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 23 Januari 2017 antara perwakilan pekerja dengan perwakilan direksi PT AP I dengan disaksikan oleh pejabat Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam perjanjian itu disebutkan pembayaran kompensasi THT akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2017.
Namun demikian hingga hari ini PT Angkasa Pura I belum menyelesaikan pembayaran THT. Adapun, jumlah kerugian 603 pekerja diperkirakan kurang lebih Rp71 miliar.