Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gandeng KLHK Rapikan Pencatatan Penebangan Kayu

Guna mencegah kerugian negara akibat penebangan hutan yang tak tercatat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengerjakan Pengembangan Portal Satu Data.
Petugas Polair Sumsel memeriksa temuan kayu log ilegal/Istimewa
Petugas Polair Sumsel memeriksa temuan kayu log ilegal/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Guna mencegah kerugian negara akibat penebangan kayu yang tak tercatat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan program Portal Satu Data.

Peneliti dari Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sulistyono mengatakan kepada Bisnis, bahwa selama 2003-2014 banyak pelaporan pada produksi kayu yang tidak akurat. Pasalnya, banyak kegiatan penebangan atau deforestasi yang tidak tercatat oleh kementerian. Alhasil, kondisi ini diprediksikan mencapai Rp5 triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Nilai PNBP itu kan untuk kayu selalu naik, sementara data produksi kayu yang tidak sinkron ini menyebabkan pentingnya manajemen data yang lebih baik di kementerian, dan ini bekerjasama dengan kami,” ujar Sulistyo, Rabu (14/11/2018).

Sulistyo menyebut, data milik KLHK umumnya lengkap untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Produksi Indonesia (HPI) saja. Padahal, ada banyak jenis hutan lain untuk produksi yang perlu dicatat dengan akurat.

Dia menyebut, bahwa KPK bersama dengan KLHK akhirnya membutuskan kebijakan penguatan sistem informasi ini. Dua instansi ini akhirnya menyelenggarakan workshop pengembangan portal satu data di Megamendung, Puncak, selama tiga hari dari 12 November 2018 – 14 November 2018.

Dilansir dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam rapat kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) tahun ini, hutan produksi yang meliputi hutan produksi, hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi konversi (HPK), tercatat sebanyak 68,82 juta hektare. Ada pun yang sudah memiliki izin ada 30.35 juta hektare, belum dibebani izin seluas 37,19 hektare, dan yang sedang dalam proses permohonan izin sebesar 1,28 juta hektare.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, La Ode M. Syarif juga mengapresiasi kerjasama yang terbina antara KLHK dan KPK dalam mengantisipasi kerugian negara. Kinerja perbaikan data selama 2015-2018 yang mulai membaik ini masih harus ditingkatkan dengan memperbaiki sistem tata kelola hutan yang ada di Indonesia. Sehingga, angka kerugian akibat PNBP yang tidak terbayarkan menjadi semakin kecil.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan, hasil dari workshop tersebut adalah menggabungkan semua sistem informasi dari eselon I untuk menjadi Satu Data KHLK.  Sehingga, penyempurnaan ini bisa memperbaiki sistem informasi publik. "Kita akan memastikan interoperabilitas data lintas eselon I,” kata Bambang.

Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper