Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo berharap Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas yang sekarang dibahas di DPR menjadi momentum reformasi tata kelola industri minyak dan gas di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dalam kata pengantarnya di rapat terbatas yang diikuti oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
"Saya ingin tekankan agar melalui pembentukan undang-undang ini kita jadikan momentum untuk reformasi tata kelola minyak dan gas, sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana, dan bisa berkelanjutan dan bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional kita," kata Kepala Negara.
Menurutnya, pembentukan RUU ini merupakan inisiatif dari DPR. Oleh sebab itu, lanjut Jokowi, pemerintah harus mengkaji RUU tentang Minyak dan Gas ini secara cermat, hati-hati, dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi VII DPR telah beberapa kali membahas RUU ini.
Presiden berharap RUU ini mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional Indonesia karena minyak dan gas adalah sumber daya pembangunan yang strategis tapi tidak terbarukan.
"Karena itu, tujuan pembentukan RUU harusnya berdasarkan mendorong peningkatan produksi migas tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri dan investasi Sumber Daya Manusia (SDM) kita di industri migas," ucap Jokowi.