Bisnis.com, JAKARTA - Perum Bulog mulai menyerap jagung hasil petani dalam negeri dengan harga diatas ketentuan pemerintah.
Arjun Ansol Siregar, Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, mengatakan penyerapan jagung dilakukan dengan acuan mutu berdasarkan Permendag nomor 96 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Akan tetapi dalam hal pembeliannya menggunakan skema komersial. Alhasil, harga pembeliannya diatas Harga Acuan Pembelian yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu Rp3.150/kg.
“Pembelian jagung oleh Bulog melalui skema komersial ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah ke petani jagung dan memenuhi kebutuhan peternak unggas agar tetap berperan dalam kontribusi pembangunan pertumbuhan ekonomi,” kata Arjun melalui siaran resmi, Senin (4/3).
Arjun mengatakan penyerapan jagung lokal dilakukan melalui Divre Lampung dan Subdivre Bojonegoro. Penyerapan jagung oleh Bulog Divre Lampung sebanyak 11.000 kg sedangkan penyerapan yang dilakukan oleh Bulog Subdvire Bojonegoro sebanyak 100.000 kg.
Penyerapan jagung lokal Bulog Divre Lampung bekerjasama dengan Gapoktan Harapan Bersama serta berkoordinasi dengan Kodim 0429/Lampung Timur, Bulog Divre Lampung melakukan pembelian jagung lokal dari petani Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Sribawono Lampung Timur.
“Di wilayah tersebut, terdapat luas hamparan jagung 9.000 hektare (Ha), dengan luas areal yang sudah panen 5.000 Ha dan masih berpotensi panen seluas 4.000 Ha,” ujar Arjun.
Bulog Subdivre Bojonegoro melakukan kerjasama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Tuban dan Paguyuban Peternak Unggas Kabupaten Tuban dalam menyerap dan mendistribusikan jagung lokal.
“Februari – Maret ini diperkirakan akan memasuki puncak panen raya jagung di Kabupaten Tuban, sehingga perlu dijaga keseimbangan kepentingan petani jagung, peternak unggas dan industri pakan,” tambah Arjun.