Bisnis.com, JAKARTA - Kabar baru untuk penduduk di perbatasan. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No.34/2019 tentang Perdagangan Perbatasan.
Apa saja substansi dalam aturan tersebut? Yuk simak penjelasan di bawah ini.
Pertama, aturan itu menjelaskan bahwa pihak yang dapat melakukan perdagangan di perbatasan adalah setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
WNI di perbatasan ini dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang juga bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
Kedua, perbatasan dalam konteks peraturan tersebut bisa berupa perbatasan laut maupun perbatasan darat.
Ketiga, WNI yang dapat melakukan transaksi pembelian barang di luar daerah pabean dalam rangka perdagangan perbatasan wajib memiliki dokumen berupa dokumen imigrasi pelintas batas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan atau dokumen pabean pelintas batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
Baca Juga
Keempat, penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan, menurut wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
Kelima, perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan perbatasan. Penetapan tempat tertentu dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, jenis barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka perdagangan perbatasan hanya barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, nilai maksimal transaksi pembelian barang yang dilakukan di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean atau di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, juga ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral.
Kedelapan, transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal dierikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pengecualian dari pengenaan bea keluar, pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor, dan pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun jika nilai transaksinya melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud, terhadap keseluruhan barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor).