Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis peraturan yang menyederhanakan prosedur impor dan ekspor kendaraan bermotor, yang bersifat temporer, dengan penggunaan dokumen tunggal atau disebut vehicle declaration (VhD). Beleid ini dikeluarkan untuk membantu aktivitas lalu lintas kendaraan di wilayah perbatasan.
Aturan tersebut tercantum dalam PMK No. 52/PMK.04/2019. Dalam peraturan sebelumnya, diperlukan beberapa dokumen untuk mengurus masuknya kendaraan bermotor ke perbatasan.
Dengan adanya dokumen tunggal, VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor temporer, pemberitahuan pabeaan, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.
Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini, modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor temporer kendaraan bermotor juga dilakukan dengan implementasi SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antarkantor Bea Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan, dengan adanya penyederhanaan dan otomasi ini, para pelancong dari luar negeri dapat lebih mudah berkunjung melalui wilayah perbatasan darat Indonesia.
"Ini sistem yang baru, mobil yang menyupir ini harus sesuai dengan kepemilikannya, bukan mobil yang dipakai sarana perdagangan dan masih harus didukung negara asal seperti Malaysia. Dengan sistem ini, kita yakini bisa memberi layanan dunia pariwisata, bisa dinikmati," katanya dalam konferensi pers, Rabu (3/7/2019).
Wilayah perbatasan darat Indonesia meliputi tiga daerah yakni Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, Atambua dengan Timur Leste, dan Papua dengan Papua New Guinea.
Dengan penyederhanaan ini, setiap kendaraan bermotor dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur perbatasan akan terdata dan terintegrasi secara online. Dengan demikian, pelancong tidak perlu kembali ke negara asalnya menggunakan pintu masuk yang sama.
Sinergi juga terjalin dengan kepolisian terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang. Pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara.
Persyaratan itu adalah kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya, pada saat importasi bahan bakar minimal terisi 3/4 tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse/stempel oleh otoritas berwenang negara asal.
Aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi ketika terjadi pelanggaran berupa denda 100% dari bea masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali, pembayaran bea masuk, pajak impor, dan denda ketika kendaraan tidak diekspor kembali atau kendaraan pulang ke negara asalnya.
Kegiatan wajib melakukan ekspor ulang dan pembekuan VhD selama 6 bulan ketika lokasi tidak sesuai, pembekuan VhD selama 6 bulan ketika ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta pencegahan terhadap kendaraan bermotor ketika digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.
“Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan," kata Heru.