Bisnis.com, JAKARTA - Standar nasional Indonesia (SNI) pada produk lampu light emitting diode (LED) dinilai perlu segera diterapkan untuk melindungi produsen dalam negeri di tengah masifnya impor produk serupa.
John Manopo, Ketua Umum Asosiasi Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo), mengatakan penerapan SNI wajib untuk produk lampu LED itu memang sudah menjadi keharusan. Pasalnya, SNI akan memberikan dasar kualitas yang sama untuk semua produk.
Apalagi, jelasnya, saat ini produk lampu impor terus bertumbuh.
"Saat ini tidak ada SNI wajib, sehingga [impor] bisa masuk seenaknya. Dengan SNI yang jadi hal paling dasar, maka kualitas produk akan sama dan harga bisa bersaing dengan produk lokal," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (27/11/2019).
John mengatakan sejumlah anggota Aperlindo sebenarnya telah secara sukarela mendapatkan SNI, kendati belum diwajibkan. Hal itu, membuat produk lampu LED memiliki kualitas yang tepercaya.
Dia berharap pemerintah bisa mendorong pewajiban SNI untuk lampu LED agar konsumen bisa mendapatkan produk dengan kualitas setara.
"Setelah SNI ada, tinggal adu strategi marketing saja. Persaingan jadi lebih adil," ujarnya.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menyebutkan sejumlah produk elektronika mengalami tekanan akibat derasnya impor. Selain kabel serat optik, katanya, perangkat pengeras suara dan lampu LED juga tertekan.
Menurutnya, hal itu terutama disebabkan oleh masifnya impor produk LED asal China. "Yang sedang terkena tekanan [impor] industri LED. Memang China skala industrinya luar biasa, termasuk lampu LED," ujarnya.