Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Hal itu merupakan bunyi salah satu pasal UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. UU itu menjadi paying hukum bagi kelangsungan organisasi Kadin di Tanah Air.