Bisnis.com, JAKARTA — Sebagai sumber pendapatan utama pemerintah, realisasi pajak seringkali tak sesuai dengan target. Namun, kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pada tahun ini, diprediksi meningkat sejalan dengan perombakan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berhak melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.
Perubahan tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-75/PJ/2020, yang isinya menyatakan KPP Pratama akan lebih diutamakan untuk memperluas basis pajak melalui pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.