Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah terdapat 20.018 permohonan dari wajib pajak (WP) sektor manufaktur untuk memperoleh fasilitas pajak sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan fasilitas pajak kepada sektor manufaktur berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat.
Tercatat, terdapat 12.062 permohonan untuk PPh 21 DTP dan dari keseluruhan permohonan yang masuk, terdapat 2.452 permohonan yang ditolak.
Sayangnya, pihak DJP masih belum mengetahui berapa banyak karyawan yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah karena kebijakan ini.
"Ini masih baru mengajukan permohonan melalui sistem, nanti sampai akhir tahun ini kita lihat seperti apa, jadi secara spesifik saya belum dapat membelah sektor mana, berapa banyak karyawannya," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Rabu (22/4/2020).
Dari 3.557 permohonan pembebasan PPh 22 Impor, terdapat 652 permohonan yang ditolak, sedangkan untuk permohonan diskon PPh Pasal 25, terdapat 1.530 permohonan yang ditolak dari keseluruhan permohonan yang masuk mencapai 4.346.
Baca Juga
Suryo mengatakan permohonan yang ditolak adalah karena adanya KLU yang tidak sesuai dengan PMK dan belum disampaikannya SPT Tahunan 2018 sebagai basis penentuan KLU.
Ke depan, insentif sejenis akan diperluas kepada 11 sektor nonmanufaktur. Sektor yang dimaksud antara lain sektor pangan, peternakan, dan holtikultura, perdagangan bebas dan eceran, ketenagalistrikan, migas, minerba, kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, telekomunikasi dan penyedia jasa internet, logistik, jasa transportasi darat, udara, hingga air, dan jasa konstuksi.
Untuk saat ini sudah diidentifikasi 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dipertimbangkan untuk menerima insentif lanjutan ini.