Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 per Rabu (1/7/2020). Regulasi ini berisi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.
Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah gerai ritel modern di Jakarta memang sudah tampak menaati regulasi. Di Alfamart misalnya, gerai-gerai di kawasan Cilandak, Kemang Selatan, Matraman, Pancoran hingga Palmerah sudah tidak menyediakan kantong plastik.