Larangan Kantong Plastik : Mulus di Ritel Modern, Terganjal di Pasar Tradisional

DKI Jakarta akhirnya menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, terbilang terlambat dibandingkan daerah-daerah lain, per 1 Juli 2020. Bagaimana penerapannya?

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 per Rabu (1/7/2020). Regulasi ini berisi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah gerai ritel modern di Jakarta memang sudah tampak menaati regulasi. Di Alfamart misalnya, gerai-gerai di kawasan Cilandak, Kemang Selatan, Matraman, Pancoran hingga Palmerah sudah tidak menyediakan kantong plastik.

Konten Premium Terbaru