Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia meyatakan bahwa pemangku kepentingan sedang menggodok standar nasional Indonesia untuk masker kain. Hal tersebut dilakukan agar industri garmen nasional memiliki standar produksi masker kain yang sama.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman mengatakan bahwa standar nasional Indonesia (SNI) tersebut diperlukan untuk proses ekspor.
Menurutnya, SNI tersebut memiliki dua fungsi, yakni sebagai jaminan produk pada pasar global dan mengadang importasi masker kain.
"Semua produksi masker kemarin oversupply banget. SNI diperlukan sebagai sebuah instrumen standar nasional [untuk jaminan ekspor]," katanya kepada Bisnis, Jumat (10/7/2020).
Hingga saat ini, setidaknya ada 16 pabrikan masker kain yang terdaftar di Kementerian Perindustrian. Adapun, pabrikan tersebut memiliki kapasitas produksi lebih dari 55 juta unit per bulan sejak April 2020.
Dengan kata lain, potensi produksi masker kain seluruh pabrikan tersebut mencapai 490 juta unit hingga akhir 2020. Namun, Kemenperin belum memiliki data permintaan masker kain nasional.
Baca Juga
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh mengatakan bahwa kementerian akan memperkuat industri masker di dalam negeri.
Adapun, Elis menyebutkan setidaknya dua langkah yang akan dilakukan. Pertama, memperkuat kemampuan laboratorium uji masker bedah dan alat pelindung medis pada tahun depan.
Adapun, produksi masker bedah di dalam negeri diramalkan sebesar 394 juta unit per bulan atau mencapai 2,08 miliar unit hingga akhir 2020.
Kedua, membuat SNI masker kain, khususnya bagi pabrikan yang ingin berorientasi ekspor.
Elis menjelaskan bahwa masker bedah telah memiliki SNI tersendiri, sedangkan masker kain belum memiliki SNI.
Elis memperkirakan penggodokan SNI masker kain paling lambat akan rampung pada kuartal III/2020. Menurutnya, penerbitan SNI tersebut dapat memacu pabrikan masker kain untuk menggenjot produksi.