Impor Kertas Bebas PPN: Angin Segar bagi Industri Media?

Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi industri media cetak yang turut tertekan oleh pandemi Covid-19 dengan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran dan kertas majalah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.03/2020 tentang Pajak Pertambahan atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi industri media cetak yang turut tertekan oleh pandemi Covid-19 dengan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran dan kertas majalah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.03/2020 tentang Pajak Pertambahan atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020.

Konten Premium Terbaru