4 RPP Klaster Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Selamat Datang Era Baru?

Dalam proses penggodokan UU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan adalah salah satu yang paling membutuhkan pembahasan alot dan lama. Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya 4 RPP klaster tersebut selesai dibahas antara pemerintah, serikat pekerja, dengan pengusaha.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menyelesaikan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Keempat regulasi tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Konten Premium Terbaru