Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang (batch) 14 esok hari, Kamis (11/3/2021) pada pukul 12.00 WIB.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari juga mengatakan para pendaftar program batch 13 yang belum berhasil, maka bisa mempersiapkan untuk batch 14 yang akan dibuka besok.
“Sobat Prakerja yang belum berhasil di gelombang 12 atau 13 jangan berkecil hati. Cukup satu klik join batch 14 agar bisa gabung seleksi gelombang 14,” jelas Denni, Rabu (10/3/2021).
Dia mengatakan terdapat 1.700 pelatihan yang disediakan sebagai fasilitas di program Kartu Prakerja, a.l. teknologi informasi, sosial perilaku, keuangan, penjualan dan pemasaran, gaya hidup, manajemen, bahasa, makanan dan minuman, teknik, perkantoran, dan pertanian.
Pada 2021, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk Kartu Prakerja dalam kategori perlindungan sosial sebesar Rp20 triliun. Sebanyak Rp10 triliun akan disalurkan ke program Kartu Prakerja per semester atau enam bulan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyebut sebanyak 53,3 juta orang mendaftar program Kartu Prakerja dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sejak 2020.
Baca Juga
Sedangkan, terdapat 12 batch penerima kartu yang telah digulirkan selama 2020. Sebanyak 5,3 juta penerima Kartu Prakerja telah mendapatkan dengan insentif sebesar Rp13,35 triliun.
“Program Kartu Prakerja di [tahun] 2020 mencapai hasil yang cukup memuaskan,” jelas Rudy dalam dialog virtual dengan topik ‘Perkembangan Program Kartu Prakerja’, Rabu (10/3/2021).
Meski begitu, dia menyebut masih ada sisa dana insentif untuk penerima Kartu Prakerja di 2020 yang masih akan disalurkan di awal 2021 ini.
Salah satu program bantuan pemerintah ini melibatkan sejumlah mitra kerja yaitu 5 mitra pembayaran, 7 platform digital, 4 institusi pendidikan, 3 platfrom portal pekerjaan, serta 165 lembaga pelatihan.
Prioritas penerima Kartu Prakerja ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu untuk masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi, pekerja sektor wisata yang terdampak pandemi, dan calon pekerja migran yang nantinya masih akan dibahas di semester II/2020.