Bisnis.com, JAKARTA - Dana reboisasi dibentuk pertama kali pada 1989. Program ini merupakan alas yang digunakan pemerintah seiring pemberian izin penebangan hutan secara luas.
Dana reboisasi dibayarkan kalangan pengusaha yang memegang konsesi hutan. Besaran yang dibayarkan kepada pemerintah berdasarkan volume kayu yang ditebang.