Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait dengan pembebasan biaya bagi pelaku usaha yang terdampak gangguan layanan sistem Bea Cukai Kementerian Keuangan.
VP Corporate Communication Pelindo III Suryo Khasabu menjelaskan kebijakan pertama yang diambil adalah pembebasan biaya penalti closing time dan kebijakan storage untuk peti kemas yang terdampak akibat aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Bea Cukai Export yang down dari Jumat (9/7/2021) pukul 00.01 hingga Minggu (11/7/2021) pukul 15.00.
Kebijakan pemotongan biaya penumpukan hari terakhir atas peti kemas yang dibongkar saat aplikasi CEISA Bea Cukai Import yang down dari Minggu (11/7/2021) pukul 02.30 hingga Senin (12/7/2021) pukul 15.00.
Selain itu, ada juga kebijakan pemotongan biaya suplai listrik peti kemas reefer import sebanyak 30 persen serta pembebasan jasa pengawasan peti kemas reefer import saat aplikasi CEISA Bea Cukai Import down.
“Kebijakan pembebasan biaya tersebut tersebut berlaku di Terminal Petikemas Surabaya, Terminal Teluk Lamong, Terminal Petikemas Semarang,” ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Selanjutnya, Pelindo III Group akan tetap mencermati situasi dan perkembangan di lapangan. Pasalnya, Yard Occupancy Ration atau YOR TPS sempat berada di level 90 persen. Dengan kondisi penumpukan tersebut, perseroan memindahkan lokasi penumpukan di terminal lini 2 terdekat di Terminal Petikemas Surabaya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Juswandi Kristanto juga mengatakan asosiasinya banyak menerima keluhan dari perusahaan bongkar muat (PBM) maupun eksportir dan importir kargo umum di Pelabuhan Priok, akibat gangguan sistem CEISA Bea dan Cukai Kemenkeu.
Namun, Juswandi menilai Pelindo telah cukup responsif dalam merespon keluhan dan persoalan para pemilik barang atau consignee di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
“Setelah melalui komunikasi dengan pelaku usaha dan berbagai pihak terkait pihak PTP cabang Tanjung Priok dapat memahami bahwa kondisi ini semua bukan kelalaian dari pihak importir atau consignee. Ini semata-mata karena sistem CEISA yang bermasalah sehingga terjadilah penumpukan kargo di lapangan,” ujarnya.
Gangguan pada sistem CEISA, sebutnya, mengakibatkan dokumen importasi kargo breakbulk-pun tidak bisa memperoleh Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB), selama satu minggu terakhir ini.
Akibatnya, consignee khawatir biaya penumpukan untuk kargo breakbulk menjadi sangat tinggi lantaran jika dalam kondisi normal bisa terkena biaya penyimpanan masa ketiga, dan terkena tarif progresif jika SPBB sudah lebih dari 3 hari barangnya tidak dikeluarkan dari pelabuhan.
PTP Cabang Pelabuhan Tanjung Priok juga menyetujui memberikan service recovery berupa keringanan biaya penumpukan kepada pengguna jasa atas terjadinya kendala di pelabuhan Priok.
Pemberian service recovery tersebut berlaku sejak terjadinya kendala sistem CEISA yakni Kamis 8 Juli 2021 sampai dengan sistem tersebut dinyatakan berfungsi normal kembali oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.