Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp427,5 triliun dalam RAPBN tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).
Jokowi menyampaikan, anggaran perlindungan sosial tersebut guna membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi untuk kebutuhan dasar dan menekan angka kemiskinan.
“Dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan,” katanya.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait dalam mendukung reformasi program perlindungan sosial.
Pemerintah juga akan mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.
Baca Juga
Pada 2022, pemerintah menetapkan target tingkat kemiskinan akan turun pada kisaran 8,5 persen hingga 9 persen dan tingkat pengangguran terbuka turun ke level 5,5, persen hingga 6,3 persen.