Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memasukan pengenaan cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada kolom pendapatan tahun ini. Hal itupun diperkirakan berdampak pada industri makanan dan minuman.
Bahkan, asosiasi memperkirakan kenaikan harga minuman berkemasan hingga 30 persen akibat pengenaan cukai MBDK tersebut.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyebutkan, pihaknya pernah melakukan simulasi penerapan cukai ini, dan disimpulkan dapat mempengaruhi harga minuman hingga 30 persen.
“[Harga jual produk] bisa tinggi sekali, karena itu cukainya cukup tinggi. Waktu itu baru simulasi.Harga jualnya bisa naik sampai 30 persen akibat ini,” kata Adhi saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Menurutnya, hal ini tentu akan berdampak banyak pada penjualan dan kinerja industri makanan dan minuman di Indonesia. “Kalau cukai dikenakan lebih berat lagi, sangat berdampak,” tambahnya.
Sejauh ini, Adhi mengaku pihaknya belum menerima undangan resmi dari pemerintah untuk membicarakan terkait rencana penerapan cukai minuman berpemanis ini. Dia meminta agar asosiasi dan pelaku industri dilibatkan dalam perumusan dan cara penerapan pengenaan cukai tersebut.
Baca Juga
Di sisi lain, GAPMMI masih terus berupaya menjelaskan kepada pemerintah jika penerapan cukai untuk minuman berpemanis akan berdampak pada industri dan bukan merupakan jalan yang terbaik.
Terlebih saat ini, kondisi industri makanan dan minuman yang saat ini masih belum pulih sepenuhnya pasca diterpa pandemi Covid-19.
"Saya kira sekarang ini masih belum stabil di industri karena bahan baku masih tinggi, harga energi masih tinggi, sementara harga jual tidak bisa naik cukup tinggi. Kalau cukai dikenakan lebih berat lagi, sangat berdampak," pungkas Adhi.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepertinya belum berencana memungut cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada tahun ini.
Hal ini seiring dengan pernyataan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani yang menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada rencana dari otoritas fiskal untuk mengeksekusi pungutan dari kedua barang tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada rencana untuk pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.