Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan program pemulihan atau revitalisasi Situ Cihuni.
Nantinya, Kementerian PUPR akan mengembalikan fungsi Situ Cihuni sebagai tampungan air di Kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Adapun, proses rangkaian proses konstruksi akan dimulai pada tahun 2023 hingga 2026 mendatang.
Untuk diketahui, langkah revitalisasi yang dicanangkan oleh PUPR tersebut menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tertanggal 22 Desember 2022. Dalam putusan tersebut, Situ Cihuni secara hukum dinyatakan sah menjadi kawasan lindung setelah sebelumnya sempat terlilit sengketa dengan pihak swasta sejak 2016 silam.
Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono mengatakan bahwa sebagai tahap awal dalam upaya revitalisasi, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai kawasan lindung Situ Cihuni.
"Pada tahun 2023 ini diawali dengan melakukan pemasangan papan pengumuman, dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) melalui Panglima Kodam Jaya/Jayakarta," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/7/2023).
Sementara itu, pada tahun selanjutnya atau tepatnya pada 2024 mendatang pihaknya akan melaksanakan review detail desain revitalisasi Situ Cihuni dan kajian penetapan Sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin.
Baca Juga
"Kemudian pada tahun 2025 akan dilakukan penetapan sempadan Situ Cihuni serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin dan kemudian di tahun 2026 pelaksanaan revitalisasi Situ Cihuni dan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat tersandung sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas. Di mana, putusan baru mengenai penetapan status Situ Cihuni menjadi kawasan lindung tersebut merupakan pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah pada Desember 2022.