Bisnis.com, JAKARTA – Tiket pesawat bakal lebih murah setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang tarif batas atas (TBA). Namun, penurunan batas atas itu hanya berlaku untuk daerah tertentu.
Kemenhub mengaku sering mendapatkan laporan mahalnya harga pesawat khususnya dari daerah Indonesia Timur. Hal itu menjadi salah satu perhatian Kemenhub dalam menentukan TBA.