Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Pemda Klungkung Beri Klarifikasi

KemenKopUKM bersama pemerintah daerah Bali memastikan tidak ada larangan warung kelontong Madura buka 24 jam.
Warung Madura dikabarkan tetap untuk mengikuti aturan operasional sesuai dengan ritel modern lainnya/Kemenkop UKM
Warung Madura dikabarkan tetap untuk mengikuti aturan operasional sesuai dengan ritel modern lainnya/Kemenkop UKM

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) bersama pemerintah daerah Bali memastikan tidak ada larangan warung kelontong Madura buka 24 jam.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat menemui PJ Bupati Klungkung Bali I Nyoman Jendrika mengatakan, tidak ada pembatasan jam operasional warung kelontong di daerah tersebut.

Yulius pun mengaku telah meninjau langsung sejumlah warung Madura di Kabupaten Klungkung dan tidak mendapati kegaduhan seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.

"Mereka [warung kelontong] sampaikan tidak terjadi apa-apa, kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang karena kelelahan bukan karena ada pembatasan jam operasional," ujar Yulius dalam keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).

Yulius mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan semua peraturan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan terhadap pelaku UMKM, termasuk warung kelontong.

Sementara itu, PJ Bupati Klungkung Jendrika menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung Madura buka 24 jam. Bahkan, dia menjelaskan terkait dengan Perda Klungkung No.13/2018 sama sekali tidak ada ketentuan mengatur jam operasional warung kelontong. Sebaliknya, pengaturan jam operasional hanya diberlakukan terhadap ritel modern.

Dia pun mengaku bahwa belum ada aduan dari pelaku usaha ritel modern yang merasa terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi selama 24 jam. Sementara untuk satpol PP yang bertugas di lapangan, kata Jendrika, hanya melakukan pengamanan dan ketertiban serta mengantisipasi tindakan kejahatan.

"Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada warung kelontong, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah menilai kabar polemik antara ritel modern dengan warung kelontong di Bali menjadi sebuah anomali.

Menurutnya, dalam konteks persaiangan usaha, ritel modern sebenarnya bukan pesaing yang selevel dengan warung kelontong. Kehadiran dua bentuk ritel ini, kata dia, seharusnya saling melengkapi satu sama lain.

"Ini cukup menarik untuk dikaji lebih jauh apakah benar ritel modern dengan berbagai keunggulan permodalan, rantai pasok, kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen ini akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung atau toko kelontong yang buka 24 jam," ujar Fansurullah saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper