Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha, pedagang kecil hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendesak pemerintah mencabut aturan larangan penjualan rokok eceran yang tertuang dalam PP No.28/2024.
Kebijakan larangan penjualan rokok eceran disebut dapat merugikan pedagang kecil hingga pedagang ritel. Bahkan, pengusaha ritel berpotensi kehilangan pendapatan hinga Rp21 triliun imbas dari regulasi tersebut.