Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Beda Pendaftaran IMEI di Bea Cukai, Kemenperin, dan Operator Seluler

Simak perbedaan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai Kemenkeu, operator seluler, dan Kemenperin.
Cek status IMEI iPhone/Istimewa
Cek status IMEI iPhone/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pendaftaran International Mobile Equipment Identity atau IMEI untuk perangkat telekomunikasi, umumnya ponsel pintar atau smartphone, menjadi hal yang wajib dilakukan.

IMEI adalah identitas internasional untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. Ponsel yang belum didaftarkan IMEI, tidak akan dapat digunakan jaringannya untuk melakukan panggilan maupun mengirim pesan. 

Pemerintah pun telah gencar melakukan pemblokiran sejak 2020 terhadap ponsel tanpa izin atau tanpa IMEI. 

Atas aturan tersebut, para pengguna ponsel diharuskan mengecek IMEI ponselnya dan mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibelinya. Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan IMEI yang terdaftar di Kemenperin. 

Seperti halnya isu yang beredar saat ini terkait penjualan produk iPhone 16, yang disebut masih ilegal. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan izin IMEI untuk iPhone 16. Artinya, produk iPhone 16 yang beroperasi saat ini merupakan produk ilegal. 

"IMEI hanya ada tiga tempat yang bisa keluarkan IMEI, kita [Kemenperin], bea cukai dan Kominfo," ujarnya, Selasa (22/10/2024). 

Dia menerangkan IMEI yang dikeluarkan Kominfo hanya untuk layanan untuk kepentingan diplomat. Selain dari tiga lembaga tersebut, maka operasional produk tersebut dipertanyakan. 

Lantas, apa perbedaan IMEI yang dikeluarkan dari tiga kementerian tersebut? 

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, registrasi IMEI yang dilayani Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD$500 dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Artinya, pendaftaran IMEI di Bea Cukai hanya diperuntukkan bagi penumpang yang membawa ponsel dari luar daerah pabean ke dalam negeri. 

Sementara itu, registrasi IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia, seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Registrasi IMEI ini hanya berlaku sembilan puluh hari.

Di sisi lain, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. Dengan kata lain, berlaku bagi perusahaan alias produsen maupun distributor. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper