Bisnis.com, JAKARTA - Negosiasi antara pemerintah dengan Freeport-McMoRan Inc (FCX) untuk penambahan saham Indonesia 10% pada PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mencapai kesepakatan.
Divestasi saham tersebut menjadi salah satu syarat agar PTFI dapat memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selepas 2041. Syarat ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.