Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan baru dalam formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Putusan tersebut bakal mempengaruhi penetapan upah minimum 2025 yang bakal diputuskan dalam waktu dekat. Sebagai tindak lanjut atas putusan MK, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar aturan baru tentang formula penghitungan UMP selesai pada 7 November 2024.