Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan peraturan mengenai pengupahan. Sempat ditargetkan rampung sebelum tanggal 7 November, peraturan tersebut hingga saat ini belum ada. Menimbulkan pertanyaan mengenai nasib penetapan upah buruh.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-undang (UU) No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.