Bisnis.com, JAKARTA — Seuntai harapan para buruh kepada pemerintahan baru untuk menaikkan upah pada 2025 terus dipanjatkan, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga kini belum menerbitkan skema pengupahan dengan formula baru.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti PP No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk perihal pengupahan.