Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Buruh Teriak Belum Cukup

Buruh menilai kenaikan upah minimum 6,5% tahun depan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat buruh menyebut kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah gejolak lonjakan harga barang.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh hanya berkisar Rp300.000 secara rata-rata dengan upah minimum 2025 yang naik 6,5%.

“Kalau dirata-ratakan angka 6,5% hanya sekitar Rp300.000-an [upah buruh naik]. Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).

Ini artinya, Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat belum bisa terwujud dengan upah minimum 2025 yang naik 6,5%.

Namun, Mirah menuturkan, upah minimum 2025 ini bisa disebut bisa menaikkan daya beli masyarakat jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemeritah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

“Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, jika pemerintah tidak mampu mengendalikan harga meski upah secara nasional naik, maka biaya transportasi hingga harga barang sembako akan tetap mengekor naik. Imbasnya, lanjut dia, kondisi ini akan memperburuk ekonomi dan daya beli masyarakat masih akan tetap rendah.

“Kalau itu terjadi, maka kenaikan 6,5% itu menjadi tidak berarti apa-apa. Ini di luar bicara tentang rasa syukur, ya, ini bicara tentang realistisnya saja,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban justru menyambut baik angka upah minimum 2025 sebesar 6,5% yang telah diputuskan Presiden Prabowo. Apalagi, nantinya juga akan ada perhitungan upah sendiri untuk sektoral.

Menurut Elly, pemerintah bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun berharap tidak ada gugatan lain dan semua pihak bisa menerima kenaikan upah secara nasional untuk tahun depan.

“Untuk ini [kenaikan upah], saya menyambut baik apa yang diputuskan oleh Presiden RI [Prabowo Subianto] kenaikan 6,5% dan nanti ada perhitungan sendiri untuk sektoral,” kata Elly kepada Bisnis.

Hanya saja, Elly mengaku bahwa sebelumnya KSBSI meminta agar pemerintah menaikkan upah buruh di rentang 7–10%. Namun demikian, dia menyampaikan pihaknya setuju dengan keputusan yang ditetapkan pemerintah.

“Atas nama KSBSI, kami setuju [upah minimum 2025 naik 6,5%]. Kami menyambut baik dan mudah-mudahan bisa diterima dan dilaksanakan,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper