Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% dinilai tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Pasalnya, pertumbuhan upah diiring oleh lompatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Kondisi ini mengharuskan masyarakat merogoh kocek lebih dalam dari pendapatan yang diterima, lantaran banyaknya pungutan yang diminta pemerintah, termasuk tarif PPN 12%.