Bisnis.com, JAKARTA - Proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 di Provinsi Banten oleh emiten properti kongsi Grup Agung Sedayu dan Salim Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) mendapat sorotan karena masalah tata ruang pada proyek Tropical Coastland. Lantas, bagaimana duduk perkaranya?
Untuk diketahui, proyek PIK 2 Tropical Concept milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai proyek strategis nasional (PSN). Penetapan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Maret 2024.