Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus bagi perusahaan yang kesulitan membayarkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% yang bakal berlaku mulai 1 Januari mendatang.
Aturan khusus bakal diterbitkan pemerintah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas beratnya beban perusahaan dari kenaikan upah minimum 2025.