Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggulirkan paket stimulus ekonomi untuk mendukung dunia usaha di tengah pelemahan daya beli masyarakat. Namun, insentif ini dinilai tak efektif untuk menyelamatkan industri padat karya dari ambang kebangkrutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan tiga bentuk insentif untuk industri padat karya yang mencakup pajak penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah (DTP) hingga stimulus kredit investasi.