Kisruh Pagar Laut 30,16 Km: Disegel KKP, Pemilik Masih Misteri

KKP resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Lantas, siapakah pemiliknya?
Alifian Asmaaysi,Ni Luh Anggela
Jumat, 10 Januari 2025 | 07:00

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Meskipun demikian, identitas pemilik pagar laut tersebut masih menjadi misteri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Konten Premium Terbaru