Bisnis.com, JAKARTA - Setelah perseteruan panjang, Indonesia akhirnya berhasil memenangkan gugatan melawan Uni Eropa terkait sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO).
Panel WTO memutuskan bahwa Uni Eropa (UE) terbukti melakukan diskriminasi terhadap bahan bakar nabati (biofuel) berbahan baku minyak sawit asal Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam laporan hasil putusan panel WTO (panel report) yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025.