Bisnis.com, JAKARTA - Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Apple Inc hingga kini belum mendapat akses untuk mengedarkan produk terbarunya iPhone 16 di Indonesia. Pemenuhan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) masih menjadi ganjalan.
Pemerintah melarang penjualan produk baru Apple sejak Oktober 2024 lantaran produsen iPhone itu masih menunggak komitmen investasi pada proposal periode 2020-2023 sebesar US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar yang jatuh tempo pada Juni 2023.