Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan mengenai aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau driver ojol masih berlangsung alot. Hingga saat pemerintah masih menggodok skema yang tepat dalam pemberian THR ojol.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Kemnaker saat ini tengah memfinalisasi pengaturan pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir. Dia mengungkapkan pihaknya masih membahas sejumlah skema pemberian THR.