Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Beri Sinyal THR PNS Cair 100%, Ini Komponennya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan THR PNS 2025 akan dibayar secara penuh alias 100%.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hak PNS berupa tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2025 akan dibayar secara penuh alias 100%, sebagaimana pada tahun lalu.

"Segera [disalurkan THR-nya, red]. Insyaallah [100%]," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sri Mulyani belum memberikan perincian lebih lanjut terkait pencairan THR tahun ini karena peraturannya masih dalam proses penyelesaian. 

Termasuk di dalam ketentuan tersebut perincian komponen THR beserta gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Mengacu pada ketentuan tahun lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024, penerima THR terdiri atas PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. 

Pada tahun lalu juga, pemerintah secara 100% memberikan tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. 

Sebelumnya, pada 2020 hingga 2023, pemerintah belum memberikan THR secara penuh karena mempertimbangkan kondisi keuangan negara. 

Baru pada 2024 lalu, pemerintah kembali membagikan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada seluruh ASN. 

Pada tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah. Bendahara negara mengirimkan uang THR untuk daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024. 

Sementara untuk tahun ini, masih menunggu pengumuman yang biasanya disampaikan oleh menteri keuangan, menteri PAN-RB, dan menteri dalam negeri.

Berikut komponen THR bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri mengacu pada ketentuan 2024: 

-Gaji pokok tunjangan jabatan/umum  

-Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan pangan) 

-100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi daerah 

-100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan professor, atau tambahan penghasilan guru 

Komponen pensiun dan penerima pensiun mengacu ketentuan 2024: 

-Pensiun pokok  

-Tunjangan keluarga  

-Tunjangan pangan 

-Tambahan penghasilan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper