Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Tak Wajib Kerja Saat Libur Lebaran, Simak Ketentuannya

Pekerja berhak libur saat Idulfitri 2025 sesuai dengan peraturan pemerintah, meski begitu pelaku usaha dapat mempekerjakan karyawan dengan beberapa ketentuan.
Sejumlah penumpang turun dari Kapal Motor (KM) Awu di dermaga Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah penumpang turun dari Kapal Motor (KM) Awu di dermaga Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Idulfitri masuk dalam daftar hari libur nasional.

Dalam hal ini, para pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi. Ini berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. 

Jenis dan sifat pekerjaan yang dimaksud telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003. Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.

Selain itu, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada saat libur resmi, pemerintah mewajibkan untuk membayar upah lembur kepada para pekerjanya.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah pekerja,” bunyi pasal 85 ayat (3), dikutip Senin (31/3/2025).

Adapun ketentuan tersebut dipertegas dalam  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Melalui Surat Edaran itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional. 

Yassierli dalam beleid itu menjelaskan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat hari libur nasional atau libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib untuk bekerja. 

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam surat edaran itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper