Bisnis.com, JAKARTA - Belum pulih dari keterpurukan, kini industri tekstil dihadapkan pada potensi tekanan baru dari kebijakan tarif impor tinggi Amerika Serikat (AS).
Kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menerapkan tarif impor timbal balik atau tarif resiprokal terhadap produk Indonesia sebesar 32%, diperkirakan dapat memberikan pukulan signifikan terhadap industri tekstil dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar bila tak direspons secara tepat.